Sabtu, 05 Juni 2010

100 Rumah Nelayan Miskin Bakal Direhab

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Meningkatkan kesejahtedraan hidup masyarakat nelayan yang berada di garis kemiskinan. Pemda Kabupaten Pontianak melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans), di APBD 2010 telah menganggar dana Rp 1 milyar lebih untuk merehabiliasi 100 rumah nelayan.

“Tahun ini, kita mendapatkan anggaran untuk rehabilitasi rumah kumuh, khusus bagi nelayan di 4 kecamatan di Kabupaten Pontianak yaitu Kecamatan Mempawah Hilir, Sungai Pinyuh, Siantan dan Sungai Kunyit,” kata Kadis Sosnakertrans Kabupaten Pontianak, Bambang, didampingi Kabid Hubungan Industrian Tenaga Kerja, Burhan dan Kabid Transmigrasi, Cagar Nusantara, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pontianak, Selasa (19/1), kemarin.

Lanjutnya lagi, setiap kecamatan bakal menerima 25 rumah bantuan, dengan anggaran satu rumah Rp 10 juta. Mengenai katagori nelayan yang menerima bantuan, harus memiliki kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta memiliki tanah sendiri dengan dibuktikan sertifikat tanah atau Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

“Terlebih dahulu kita akan mendata para nelayan yang akan menerima bantuan, setelah itu baru menyeleksi siapa yang berhak menerima bantuan ini, sehingga penyaluran dana tepat sasaran,” katanya.

Tetapi dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah nelayan tersebut, semuanya harus melalui tender proyek, sehingga dinilai sedikit menghambat proses penyaluran dana bantuan tersebut. Tidak seperti tahun 2009 dimana dana bantuan rehahbilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Pontianak dari Menteri Sosial dan Menteri Pertahanan dan Keamanan langsung dilaksanakan pihak Kodim Mempawah tanpa harus melalui tender proyek yang berbelit-belit.

“Tahun 2009 kita juga dapat melaksanakan program rehabililitasi rumah tidak layan huni yang langsung dikerjakan pihak Kodim Mempawah, tapi proses penyaluran tidak melalui tender. Bahkan dari 100 rumah yang dianggarkan, mereka bisa menmabah 5 rumah lagi. Tapi jika melalui tender proyek, maka harus ada pemotongan dana untuk membayar pajak,” kata Bambang, dihadapan sleuruh anggota Komisi D.

Mengenai proses pelaksanaan proyek rehabilitasi rumah nelayan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pontianak, Herman AP, juga menyayangkan karena dana yang disalurkan tidak mungkin 100 persen untuk pelaksanaan rehabilitasi rumah nelayan tersebut, disebabkan harus diumumkan melalui tender proyek.

“Kalau itu telah menjadi aturan, maka harus diikuti. Asalkan pelaksanaan rahabilitasi rumah nelayan harus tepat sasaran dan hasilnya tidak mengecewakan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar