Sabtu, 05 Juni 2010

Batalyon 643/WS Serobot Lahan Warga ?

Belum Ada Jalan Penyelesaian
   
Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Sengketa kepemilikan tanah antara warga Dusun Peladis, Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan dengan Kompi Bantuan Batalyon 643 Wanara Sakti (WS), belum ada jalan penyelesaiannya. Selasa (9/2), kemarin, pihak Batalyon 643 WS, melaksanakan pengukuran tanah yang diklim mereka, dengan disaksikan warga dan Komisi A DPRD Kabupaten Pontianak.

“Kita memiliki surat pembelian tanah ini, serta memiliki peta lahan yang tidak pernah berubah sejak tahun 1977. Selain itu, tenah ini, telah menjadi inventrarisasi kekayaan milik negara (IKMN). Pengukuran ini, dalam upaya untuk mencari solusi terbaik mencari penyelesain masalah ini,” kata Kaur Investasi Tanah dan Bangunan (Intanbang) Kodam VI/Tanjungpura, Firmansah, ditemui saat melaksanakan pengukuran luas lahan Kompi Bantuan Batalyon 643 WS.

Sedangkan Danyon 643/WS Anjongan, Herlan Budi Hermawan, menjelaskan Batalyon 643/WS Anjongan, hanya menempati lokasi. Permasalahan lahan, merupakan tugas bagian Intanbang Kodam VI/Tanjungpura.

“Kita hanya menempati lokasi ini. Masalahan lahan tanah, kita serahkan bagian Intanbang menyelesaikannya. Terutama terkait, kejelasan kepemilikian tanah dengan instansi terkait maupun hukum,” katanya.

Lanjutnya lagi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama masyarakat dan kepala desa, terutama terkait masyarakat yang berdomisili di lahan milik Batalyon 643/WS Anjongan, agar tidak menempati lagi lahan tersebut. Sehingga pihak Batalyon 643/WS Anjongan tidak harus melakukan pembongkaran.

“Kita akan menempati tanah yang telah disahkan. Penyelesaian masalah ini, tentu membutuhkan waktu lama. Tapi kita minta lahan milik TNI yang ditempati masyarakat, jangan ditempati lagi. Karena kalau terus dibiarkan, sedangkan masyarakat telah membangun rumah secara permanen, pasti menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Masalah pihak Batalyon 643/WS Anjongen belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, dijelaskan, Herlan, dikarenakan masih terkendala dana yang terbatas. Sedangkan mengenai adanya kebun masyarakat, yang dibabat  pihak Batalyon, pihaknya akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan siap bertanggungjawab atas kesalahan yang dibuat bawahannya.

“Kita akan bertanggung jawab atas kerusakan kebun warga. Kemungkinan kesalahan itu, akibat kesalahan bawahan dalam melihat peta, maka secara jantan kita akan meminta maaf dan bertanggungjawab,” katanya.

Warga yang merasa tanahnya dicaplokt dan kebunnya dipangkas, Martikan, meminta permasalahan sengketa tanah ini, segera diselesaikan. Sehingga kedepannya tidak lagi menimbulkan konflik antara warga dan pihak Batalyon 643/WS Anjongan.

“Saya memiliki SKT sejak tahun 1962. Saya bahkan tidak pernah merasa menjual tanah ini. Kita meminta secepatnya diselesaikan,” katanya.

Selain itu, Kades Kepayang, Benny Eryadi, juga menyesalkan pihak Batalyon 643/WS Anjongan, yang mengklim dan membabat kebun pisang warga tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat.

“Masyarakat kami, memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah dan SKT, tapi mengapa  pihak TNI bisa mengklim bahwa tanah ini, milik mereka. Bahkan ada sekitar 40 rumah disini, yang diklim masuk tanah mereka,” kata Benny

Menanggapi persoalan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto, belum bisa memberikan keputusan, karena harus melakukan koordinasi kembali dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, TNI dan warga, guna mencari titik terang penyelesaian permasalahan tersebut.

“Kita tidak bisa memutuskan ini, tanah milik warga atau TNI. Tapi kita bakal melakukan koordinasi ke instansi yang berwenang terhadap permasalahan pertanahan ini. Bisa saja TNI mengklim tanah milik mereka. Tapi masyarakat juga memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat tanah dan SKT,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar