Sabtu, 12 Juni 2010

Pembeli Dikenakan Pajak Restoran 10 Persen



Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Mengimplementasikan UU Nomor 42 Tahun 2009 terhadap pemungutan pajak restoran sebagai pajak daerah. Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, Senin (7/6), kemarin, melaksanakan pertemuan dengan tujuh pengusaha restoran.

“Pertemuan ini dalam rangka mensosialisasikan pemungutan pajak restoran sebagai pajak daerah. Melalui pajak daerah ini, diharapkan dapat membantu proses pembangunan daerah. Pajak ini wajib dipenuhi seluruh warga masyarakat Indonesia, dimana pajak restoran ini dikenakan sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembayaran,” kata Rubijanto.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemda Kabupaten Pontianak juga telah memberikan surat edaran Bupati Pontianak, Nomor : 973/0830/DPPKAD-B, kepada pengusaha restoran. Usaha penarikan pajak restoran diharapkan dapat meningkatkan pendapaatn asli daerah (PAD).

“Pajak ini, wajib ditaati seluruh warga Indonesia. Walaupun masih ada keberatan dari pihak pengusaha restoran, namun hal ini wajib dipenuhi bagi masyarakat wajib pajak,” katanya.

Bahkan Rubijanto, meminta PNS dilingkungan pemkab Pontianak, bis amenjadi contoh masyarakat untuk taat membayar 10 persen pajak restoran dari setiap transaksi pembayaran. Apalagi peraturan pajak restoran itu sebenarnya sudah lama ada, namun realisasinya tidak cukup maksimal, sehingga perlu disosialisasikan kembali.

“PNS adalah abdi dan contoh masyarakat. Jika memang ada PNS tidak mau membayar pajak, saya minta kepada pengusaha restoran mencatat nama dan instansi dimana dia bekerja dan segera laporkan Pemda, agar kita ambil tindakan melanggar disiplin pegawai,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar