Sabtu, 05 Juni 2010

Perda Walet Harus Dibentuk

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Sampai saat ini Kabupaten Pontianak belum memiliki Perda walet. Padahal bisnis sarang burung walet semakin marak namun tidak membawa banyak manfaat bagi daerah. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H.M Amin H Aminin, mengharapkan Perda walet bisa segera dibentuk, sehingga usaha memberikan kontribusi pada penadapan asli daerah (PAD)

“Karena belum ada Perda,  sehingga daerah kehilangan potensi PAD. Padahal bangunan walet di Kabupaten Pontianak semakin menjamur,” katanya.

Selain itu, Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dampak belum adanya Perda, para pengusaha walet membangun tidak lagi memandang tata ruang. Bahkan bangunan ruko banyak dijadikan sarang walet, begitu juga lahan pertanian sudah banyak berubah fungsi. Dan Pemda sendiri belum bisa yang mengatur masalah pungutan pajak sarang burung walet, karena Perda yang mengenai bangunanya tidak ada.

“Salahnya lagi, kita belum memiliki rencana tata ruang wilayah yang jelas. Sehingga Pemda tidak bisa mengambil kebijakan atas lokasi yang harus ditempatkan menjadi lokasi bangunan walet. Apalagi melihat dampak lingkungan dari bangunan walet, yang sudah meresahkan masyarakat. Maka Perda walet harus segera dibentuk,” katanya.

Sedangkan Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, dalam menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pontianak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pontianak, menjelaskan Pemda saat ini sedang mengkaji sumber pajak baru antara lain pajak sarang burung walet dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan tepat waktu. Karena keberadaan rumah walet memang belum diatur oleh payung hukum berupa Perda. Adanya Perda yang mengatur usaha walet, diharapkan dapat menguntungkan pemerintah daerah maupun pengusaha walet,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar