Senin, 25 Juli 2011

FWMP Desak Aktivitas PT PSP-HPI Dihentikan

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Puluhan warga Desa Peniraman yang bergabung dalam Forum Warga Masyarakat Peniraman (FWMP), Senin (25/7), kemarin, mendatangi Kantor Bupati Pontianak. Mereka mendesak Pemda Kabupaten Pontianak, menghentikan aktivitas PT PSP-HPI yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang dinilai merugikan masyarakat.

Sampai di Halaman Kantor Bupati Pontianak, puluhan warga tersebut. Langsung melakukan orasi yang meminta Pemda secara tegas agar menghentikan aktifitas PT PSP-HPI, dan meminta dua warga yang ditahan pihak kejaksaan segera dilepaskan. Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Pontianak, juga terlihat waspada untuk mengamankan aksi massa tersebut, jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Namun aksi massa tersebut, berjalan lancar dan damai, sampai perwakilan dari FWMP diterima di ruang kerja Wakil Bupati Pontianak, Rubianto.

“Kami warga Desa Peniraman, minta segala aktivitas PT PSP-HPI dihentikan di daerah kami dihentikan. Selain itu, kami minta permasalahan tapal batas Desa Peniraman diselesaikan. Karena kami merasa dirugikan, karena PT PSP-HPI tanpa persetujuan warga, telah menggarap lahan kami,” kata Perwakilan FWMDP, Nurut Hayat, saat berdialog langsung dengan Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, yang juga didampingi Kapolres Pontianak, Andi Fairan, Kepala Badan KB-PPPAPMPD Kabupaten Pontianak, Ikke Wicaksono, Kabid Perkebunan, Zainuddin.

Selain itu, Nurul Hayat, juga menuntut agar warganya Sinem dan Sulawi yang ditahan Rumah Tahanan Mempawah, oleh pihak kejaksanaan. Karena tuduhan tindakan yang tidak menyenangkan. Padahal kedua warga tersebut, berusaha mempertahankan jalan milik mereka.

“Kami juga meminta warga kami yang ditahan segera dibebaskan. Padahal tuduhan kepada mereka sangat tidak beralasan. Tapi mengapa pihak kejaksanaan, berani mengambil keputusan menahan warga kami,” katanya.

Menyikapi hal tesebut, Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, mengatakan Pemda Kabupaten Pontianak akan segera menyurati pihak PT PSP-HPI, agar sementara waktu menghentikan aktifitas perusahaannya. Serta akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak perusahaan, untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi tuntutan warga tersebut.

“Pemda akan menyurati pihak perusahaan, untuk sementara waktu menhentikan aktifitasnya. Sampai permasalahan terselesaikan. Sedangkan mengenai batas desa, Pemda juga akan segera menyelesiakannya. Karena sampai saat ini, baru batas Desa Nusapati yang selesai diurus, sedangkan Desa Peniraman dan Desa Purun masih dalam proses. Saya berharap warga bersabar, serta tidak melakukan tidnakan anarkis sampai persoalan ini, diselesaikan,” katanya.

Sedangkan mengenai tuntutan warga mengenai dua warga yang ditahan. Rubijanto, menyarankan agar melakukan koordinasi dengan pihak yang  berwenang mengatasi masalah hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk masalah hukum, silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena untuk masalah hukum, saya bukan ahlinya,” kata Rubijanto.

Maka menyelesaikan masalah tersebut, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto. Perwakilan dari FWMP, melanjutkan pertemuan dengan pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, sesuai permintaan dari pihak kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar