Sabtu, 02 Oktober 2010

Bawa Bahan Baku Bom Ikan

Dua Warga Pontim Ditangkap Polisi

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Jajaran Polsek Sungai Pinyuh, Rabu (29/9) malam, mengamankan tiga bahan baku untuk membuat bom ikan dari tangan dua tersangka Why dan Fnt, warga Pontianak Timur (Pontim). Keduanya ditangkap di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, saat akan membawa bahan baku ke Pontianak menggunakan sepeda motor.

Ketiga bahan baku itu meliputi 25 kilogram Amonium Nitrat, 19 buah sumbu detonator dan dan satu kota korek api belerang. Bahan itu rencananya akan dipergunakan untuk merakit bom ikan. 

Kapolres Pontianak, Andi Fairan, melalui Kasat Reskrim, Temangganro Machmud, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pinyuh terhadap dua orang pria yaitu Wy dan Ft yang membawa sekarung yang di duga bahan peledak menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Sungai Pinyuh.

“Tidak mau kecolongan, anggota reskrim Polsek Pinyuh kemudian menahan kendaraan roda dua keduanya di Desa Nusapati untuk memeriksa bawaannya. Dari pemeriksaan itulah, akhirnya ditemukan sekarung bahan peledak ikan dari tangan pelaku. Saat ini kita sedang mengembangkan penyelidikan peredaran bahan ikan tersebut,” katanya.

Temangganro lantas menjelaskan, penangkapan ini sebagai bentuk antisipasi aksi dan pelaku terorisme di Kabupaten Pontianak. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

 “Kita tidak mau bahan peledak ini disalahgunakan terutama untuk kegiatan teror,” kata Temangganro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar