Sabtu, 05 Februari 2011

PNS Tidak Disiplin, Sanksi Hukum Siap Menanti

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

PNS yang handal sangat diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Tidak hanya handal, tetapi juga profesional, bermoral serta memiliki disiplin serta loyalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagai aparatur dan pelayan  masyarakat.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang intinya mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi CPNS dan PNS. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan ditetapkan  pada 6 Juni 2010 dengan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor: 74 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor: 5135 sebagai pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Mengenai peraturan tersebut, Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kabupaten Pontianak, Firman Juli Purnama , menjelaskan ada beberapa poin penting dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sebelumnya tidak di atur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 PP Nomor 53 Tahun 2010, disana disebutkan peraturan disiplin PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS,” katanya.

Lanjutnya lagi, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga mencantumkan sejumlah poin penting, khususnya pada tingkatan hukum disiplin sebagaimana termaktub dalam pasal 7 ayat 1-4. Dalam ayat 1 dijelaskan, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Di ayat 2 dijelaskan, hukuman disiplin ringan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari teguran lisan, teguran tertuis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pada ayat 3, diterangkan bahwa hukuman disiplin sedang, sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) huruf b, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) ntahun. Di ayat 4, dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“PP Nomor 53 Tahun 2010 juga mengatur tentang kewajiban pejabat yang berwenang dalam menghukum atau menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jika pejabat tersebut tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Karena  hal ini secara jelas tertuang dalam pasal 21 PP Nomor 53 Tahun 2010,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar