Jumat, 15 April 2011

Kabupaten Pontianak Jadi Kabupaten Mempawah

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Sidang paripurna LKPJ Bupati terkait penggunaan APBD 2010, Selasa (12/4), kemarin, juga disertai penandatangan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) Program Legislasi Daerah (Prolegda) 201  antara eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Kabupaten Pontianak.

Prosesi penandantangan MoU tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan, dimana pihak Eksekutif dilakukan langsung Bupati Pontianak, Ria Norsan, sedangkan pihak Legislatif oleh Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, dengan didampingi Wakil Ketua, HM Amin H Aminin.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRDF, Rahmad Satria, menjelaskan pada Prolegda tahun 2011, ada 17 Raperda yang masing-masing terdiri dari 16 prakarsa Pemkab Pontianak, dan 1 keputusan DPRD Kabupaten Pontianak, terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

“Penyusunan Proglegda, merupakan implementasi Undang-Undang No 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta PP No 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD. Dan Peraturan Mendagri No 169 tahun 2004, tentang pedoman penyusunan Prolegda,” kata Rahmad.

Lanjutnya lagi, ke 17 Raperda antara lain, Raperda pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Raperda bangunan walet, Raperda retribusi pengedalian manara komunikasi, Raperda retribusi administrasi kependudukan, Raperda pengujian kendaraan bermotor, Raperda retribusi pelayanan pendidikan, Raperda pelayanan kesehatan.

“Dari ke 17 Raperda tersebut, ada satu keputusan dewan terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. Dimana keputusan perubahan nama ini, bakal kita usulkan ke Mendagdri,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar