Sabtu, 30 April 2011

Nelayan Pertanyakan Distribusi Solar SPDN

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah

Para nelayan Sungai Pinyuh, menilai ada yang tak beres dalam pengelolaan solar di Stasiun Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Gang Pancasila, Kecamatan Sungai Pinyuh yang dikelolah Koperasi LEPP-M3 Kabupaten Pontianak. Hal tersebut, memicu kelompok nelayan melakukan aksi, mempertanyakan penyaluran minyak solar kepada pihak pengelolah SPDN, Sabtu (30/4), kemarin.

Tidak ingin terjadi keributan terhadap aksi protes nelayan tersebut, Kapolsek Sungai Pinyuh, Dwi Budi Mutiono, melakukan meditasi kepada para nelayan dan pihak koperasi atau pengelolah SPDN untuk menemukan solusi terbaik, penyelesaikan penyaluran minyak solar bagi nelayan tersebut.

Salah satu perwakilan nelayan, M. Syaiful, menjelaskan para nelayan mempertanyakan sistem penyaluran solar di SPDN yang dinilai telah melakukan kenaikan harga. Sehingga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan PT Pertamina. Selain itu, pihak koperasi juga diminta tidak melayani masyarakat yang bukan nelayan, yang hanya sekedar mencari keuntungan.

“Harga solar yang ditetapkan pertamina perliter Rp 4500, mengapa di SPDN ini bisa mencapai Rp 4500 bahkan sampai Rp 4800. Berarti sudah menyalahi aturan. Selain itu, kami juga minta para nelayan luar yang ingin membeli solar, harus memiliki kartu anggota nelayan, kalau tidak jangan dilayani,” katanya.

Apalagi saat ini, sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pertamina, pihak SPBU tidak boleh melayani penjualan solar kepada nelayan. Akibatnya, nelayan yang ada di Sungai Pinyuh resah dan terancam tidak melaut.

“Sudah stock di SPDN terbatas, nelayan dari luar juga mengambil minyak disini. Apalagi SPBU sudah tidak melayani penjualan solar kepada nelayan,” kata Syaiful.

Menjawab pertanyaan para nelayan tersebut, Operator SPDN Sungai Pinyuh, Iyan, mengatakan adanya kenaikan harga solar tersebut, karena pihaknya harus menutupi biaya operasional. Seperti biaya di depot pertamina, kendaraan, mesin SPDN.

“Biaya opersional kami tinggi, keuntungan Rp 10 ribu itu, utnuk menutup biaya operasional mengakut solar ke SPDN,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Koperasi LEPP-M3 Kabupaten Pontianak, H. Isya H. Ismail, menaggapai keluhan nelayan tersebut, mengatakan SPDn Sungai Pinyuh, sesuai aturan yang telah ditetapkan pertamina dan Dinas Perikanan dan Kelautan, tidak hanya melayani nelayan di Kecamatan Sungaim Pinyuh. Tapi melayani nelayan dari Sungaim Purun, Peniraman, Nusapati, bahkan sampai Sungai Duri.

“SPDN tidak hanya melayani nelayan di Sungai Pinyuh saja, tapi nelayan dari Sungai Purun sampai Sungai Duri, Kecamatan Sungai Kunyit. Tapi jika memang dinilai tidak beres, bisa saja SPDN ditutup dan resikonya nelayan tidak akan mendapatkan distribusi solar,” kata Isya.

Sedangkan Kapolsek Sungai Pinyuh, Dwi Budi Mutiono, selaku pihak penengah menyarankan kepada para nelayan, operator SPDN dan pihak koperasi, untuk melakukan koordinasi kembali, kepada pihak dinas terkait. Terutama Dinas Perikanan dan Kelautan untuk mengatasi permasalahan distribusi solar nelayan tersebut.

“Hasil pertemuan ini, sebaiknya dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, sehingga permasalahan distribusi solar nelayan ini, bisa diselesaikan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar